fbpx
Skip to content

Yayasan Barkasmal.com

Yuk Berqurban di Barkasmal

Jika dalam sekilas membaca hadis dibawah ini
“Barangsiapa mempunyai keluasan rezeki (mampu berQurban) tetapi ia tidak mau berQurban, maka janganlah ia mendekati tempat kami beribadah.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Mungkin sahabat sempat bertanya hukum kurban itu apakah wajib bagi yang mampu berkurban…

Padahal maksud dari hadist tersebut, kurban itu adalah sunnah, namun sunnah ini adalah sebuah kesempatan ajakan yang sangat baik bagi yang mampu untuk menunaikan kurbannya, karena bagi orang yang telah melaksanakan kurban itu merupakan bentuk upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt sebagai salah satu cara menunaikan perintahNya.

Dalam hadis lain dari sahabat Zaid bin Arqam:

“Aku atau mereka bertanya: Hai Rasulullah, apakah Qurban itu? Nabi saw menjawab: Itulah suatu sunah ayahmu Ibrahim. Mereka bertanya (lagi): Apakah yang kita peroleh dari Qurban itu? Rasulullah Saw menjawab: Di tiap-tiap bulu kita mendapat suatu kebajikan.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Tidakkah begitu banyak kesempatan yang ada untuk menggapai ridho Allah ini?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *